- Haries Muhamad-tvOne
Kepala BKD Digugat ke Pengadilan Buntut Pencopotan THL Pemprov Sulut
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala BKD digugat ke pengadilan buntut pencopotan THL Pemprov Sulut.
Pencopotan THL Pemprov Sulut Yulia Rosalina Makangiras berbuntut panjang ke meja hijau melalui gugatan perdata pada PN Manado dengan Register Kepaniteraan Nomor: 431/Pdt.G/2023/PN.MANADO.
Adapun selaku tergugat adalah Kepala BKD Sulawesi Utara Clay Dondokambey.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Yulia—Santrawan T. Paparang dan Hanafi Saleh—menegaskan pencopotan Yulia ditengarai dilakukan sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Sudah kami laporkan disertai bukti-bukti yang kuat terkait pemberhentian klien kami sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub Dinas Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut)," ungkap Santrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Santrawan menila pencopotan yang dilakukan terhadap Yulia menabrak aturan, dilakukan sewenang-wenang dan terkesan arogan.
Karena itu, dia meyakini kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan sehingga keadilan bisa didapatkan.