- Kolase tvOnenews.com
Eks Orang Dalam Al-Zaytun Bicara soal Dugaan Pemerasan di Ponpes Pimpinan Panji Gumilang, Hal Sensitif Terungkap..
"Kok ini seberani ini, saya pikir apa ini aman? terus juga teman-teman jadi merasa terpacu dengan diajak berkeliling melihat pembangunan-pembangunan di sana," ungkapnya.
"Padahal akhirnya juga banyak yang gak jadi juga, seperti wajib rencana yang waktu itu tak jadi juga, tidak terurus dengan baik," ucapnya.
Pada kesempatan wawancara dengan tvOne, Leni menyebut bahwa dirinya tak sendiri soal merasa diperas oleh program di Ponpes Al-Zaytun untuk mengumpulkan uang.
"Ada juga keberatan dari teman, tapi karena mereka merasa harus mengikuti ulil amri, program pembangunan harus berjalan, dan rasa malu juga dengan teman-teman yang lain kalau menolak gitu atau protes, itu budayanya begitu, artinya diam, hanya saya saja mungkin masih tetap waras," ungkap Leni.
Lanjut Leni, sepanjang perjalanan jika dirinya melihat ada yang tidak benar, ia mengutip ungkapan dari bahasa arab yang merupakan salah satu wasiat Rasulullah SAW pada salah seorang sahabat, 'Qulil haqqa walau kana murran'.
Artinya: "Sampaikanlah kebenaran walaupun itu pahit."
Mendengar hal itu, Komjen (Purn) Ito Sumardi selaku Mantan Kabareskrim Polri ditanyakan soal dugaan kasus pemerasan yang dialami mantan orang dalam NII serta predikat crime.
"Yang pertama adalah bahwa predikat crime itu penetapannya harus berdasarkan kepada laporan polisi, harus ada yang melaporkan," tuturnya.
Pimpinan ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Menurut Komjen Ito Sumardi, terkait apa yang disampaikan oleh Leni Siregar dan dimuat oleh beberapa media.
Dan hal itu bisa masuk dalam penerapan pasal 482 ayat 1 yaitu tentang pemerasan.
"Yang unsurnya adalah bagaimana bermaksud untuk membutuhkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hak dengan kekerasan, ataupun ancaman kekerasan bagi seseorang untuk memberikan sesuatu, jadi itu sebenarnya sudah memenuhi, tapi tentunya harus ada laporan ke pihak penyidik," tuturnya.
Selain itu, Mantan Kabareskrim ini mengungkapkan bahwa Panji Gumilang bisa dijerat juga penggelapan dana, seperti yang dikatakannya bahwa pemerintah telah mengucurkan APBN ke Ponpes Al-Zaytun.
Di mana APBN ini harus dilakukan audit oleh auditor negara, sehingga di sini nanti bisa masuk unsur penggelapannya. (ind)