Eks Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Sidang Johnny G Plate Dkk, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 11 Juli 2023 - 06:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS), Selasa (11/7/2023).

Tak hanya Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang pada hari yang sama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa, 11 Juli 2023. Persidangan," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada riwayat perkara Johnny Plate dkk, Minggu (9/7/2023).

Sementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan pada keesokan harinya, Rabu (12/7/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral