Ponpes Al Zaytun.
Sumber :
  • Tim tvOne

WAH! Ponpes Al Zaytun Rupanya Miliki Deretan Bangunan Megah, dari GSG hingga Istana Beras

Selasa, 11 Juli 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ponpes Al Zaytun yang saat ini tengah menjadi pembicaraan hangat rupanya memiliki banyak bangunan indah nan megah. Pesantren ini konon luasnya mencapai 1200 hektar.  

Kompleks Ponpes Al Zaytun tampak sangat luas dan penuh dengan pepohonan. Sebagai contoh ukuran, jarak dari pintu masuk Mahad Al Zaytun ke Masjid Lil 'Alamin di Rahamata, masjid terbesar di pondok pesantren Al Zaytun adalah 2,04 km dalam satu garis lurus. 

Di wilayah pesantren juga terdapat berbagai bangunan seperti masjid, stadion, taman dan lain-lain. Berikut informasinya.  

1. Masjid

Pesantren Al Zaytun memiliki dua masjid yaitu Masjid Rahmatan Lil 'Alamin dan Masjid Al Hayat. Masjid ini memiliki kubah emas, lima kubah dan satu menara. Sedangkan untuk masjid Al-Hayat menurut citra satelit luas masjid ini sekitar 3000 m2.

2. Istana Beras 

Ponpes Al Zaytun ada tempat yang dikenal dengan istana Beras Mahad Al Zaytun. Tempat ini diketahui menjadi tempat untuk memproduksi beras yang berasal dari hasil panen Panji Gumilang.

3. Gedung Serba Guna Al Akbar

Di sisi Masjid Lil 'Alamin terdapat bangunan universal Al Akbar. Bangunan ini biasanya digunakan untuk kegiatan kesenian.

 Selain itu, terdapat pula berbagai fasilitas olahraga, mulai dari lapangan bulu tangkis hingga lapangan voli indoor dan lapangan basket indoor.  

4. Pelagang Agung

Palagan Agung merupakan pusat olahraga dan seni bagi santri Al Zaytun. Fasilitas olahraga stadion ini meliputi lapangan sepak bola berstandar internasional, enam lapangan basket, empat lapangan voli, dua lapangan tenis, dan dua arena hoki es. 

Di tengah stadion terdapat bangunan tiga lantai berkubah ganda dengan luas total 7000 m2, yang berfungsi sebagai sekretariat Komite Olahraga dan Seni Mahad Al Zaytun dan untuk pendidikan olahraga.

5. Gedung Pembelajaran dan Perkuliahan

Ponpes Al Zaytun memiliki beberapa bangunan di antaranya adalah Gedung Belajar Umar, Gedung Belajar Utsman, Gedung Ali Bin Abi Thalib dan Gedung Kuliah HM. 

Menurut laporan Institut Agama Islam Indonesia Al Zaytun, gedung belajar dan perkuliahan tersebut dibangun pada tahun 1996. Perpustakaan dan laboratorium juga bertempat di gedung-gedung ini.

6. Danau dan Taman

Di depan Taman Puspa Tirta Kencana terdapat sebuah danau yang sangat luas. Nama danau tersebut adalah Danau Tirta Kencana. Luas danau ini sekitar 40.000 m2. 

7. Gedung Asrama 

Ponpes Al Zaytun memiliki beberapa asrama untuk santri putra dan putri. Ada asrama An Nur dan asrama Al Musthofa. Asrama ini memiliki luas sekitar 170 kamar dan 5 lantai. 

Setiap kamar dapat menampung 10 orang. Berdasarkan citra satelit, luas pembangunan kedua hunian tersebut kurang lebih 6.000-7.000 m2. Area hostel ini penuh dengan pepohonan sehingga terlihat hijau dan asri. 

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kini Lakukan Serangan Balik

Polemik yang menimpa Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan dari Panji Gumilang semakin memanas setelah serangkaian kontroversi yang terjadi di Ponpes tersebut.

Berbagai kontroversi yang terjadi mulai mencuat setelah viralnya sebuah video saat ibadah salat Idul Fitri 1444 H kemarin dimana shaf salat antara wanita dan laki laki yang bercampur.

Mulai dari situ, satu persatu kontroversi terkait cara beribadah yang terjadi di Al Zaytun mulai muncul ke permukaan.

Mulai dari cara azan yang nyeleneh sampai para santri yang melantunkan salam yahudi yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Imbas dari berbagai kontroversi itu, sejumlah masyarakat pun akhirnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Ponpes Al Zaytun untuk menuntut pemerintah melakukan penyelidikan pada Ponpes pimpinan Panji Gumilang.

Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun bertindak cepat dengan membentuk tim investigasi khusus untuk melakukan penyelidikan di dalam Ponpes Al Zaytun.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil laporan tim investigasi setelah pemanggilan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Dalam laporan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.

Hasil penyelidikan tersebut pun berujung dengan pemanggilan Panji Gumilang oleh pihak Mabes Polri terkait dengan kasus penistaan agama.

Panji Gumilang Gugat Majelis Ulama Indonesia

Di tengah kasus penistaan agama yang melilit pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini mulai melakukan perlawanan terhadap berbagai pihak yang dirasa menyudutkan Ponpes Al Zaytun.

Diketahui, kini Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan mengugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan juga lembaga MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saudara Anwar Abbas yang berposisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hendra Effendi. 

Hal tersebut lantaran Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dituding melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis pada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. 

"Diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan-potongan Tik Tok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial. Kemudian ungkapan-ungkapan tersebut belum ditabayyunkan kepada pihak lain kami (Al Zaytun) selanjutnya dia statement kan di media," sambungnya.

"Yaitu diantaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis yang sebetulnya kita ketahui bahwa Syekh kami ini adalah seorang tokoh agama seorang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang tentunya merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," tegasnya. 

Sementara itu terkait gugatan yang dilontarkan oleh pihak Panji Gumilang, MUI diwakili oleh Ikhsan Abdullah yang hadir dalam acara Kabar Petang di tvOne, dirinya mengatakan kalau pihak MUI menghormati gugatan dari pihak Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami menghormati hak dari kliennya Pak Hendra untuk melakukan gugatan ke pengadilan, karena itu kan hak dari seorang warga negara. Tetapi kalau boleh saya sampaikan bahwa munculnya persoalan ini kan bukan dari Majelis Ulama Indonesia," kata Ikhsan.

Iksan Abdullah beranggapan kalau gugatan yang dilayangkan kepada MUI salah alamat karena statement tersebut muncul berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat terkait kontroversi yang terjadi di Al Zaytun.

"Karena muncul dari statement Panji Gemilang yang kemudian menimbulkan kontroversi dan kegaduhan dan kemudian juga berujung kepada demo-demo yang berpotensi pada konflik sosial yang bersifat horizontal dan ini banyak sekali pengaduan-pengaduan masyarakat kepada MUI mengenai pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Panji Gemilang," sambungnya.

"Jadi silahkan saja gugatan akan diterima dan akan kami pelajari sejauh ini kami belum dapat bagaimana isi gugatannya," terangnya.

Bukan cuma mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi material sebesar Rp 1 triliun pihaknya juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian. (mg1/akg/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral