- Kolase tvonenews
Wow, Rincian Sumber Duit Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ternyata Pemerintah Sumbang Dana Fantastis, Jumlahnya...
tvOnenews.com – Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan masyarakat setelah berbagai kontroversi yang diajarkan Panji Gumilang mencuat.
Kini beredar informasi bahwa Panji Gumilang itu memiliki 256 rekening pribadi dan 30 rekening lain atas nama Ponpes Al Zaytun.
Dilansir dari kanal Youtube Al-Zaytun Official, ternyata ada sumbangan anggaran pendidikan dari negara dengan jumlah yang fantastis.
Melalui penelisikan lebih lanjut ternyata aliran dana Al Zaytun meliputi sumbangan dari negara sebanyak 36,6% per tahun.
Tak main-main ternyata jika dirincikan Ponpes Al Zaytun menerima bantuan dari negara tahun 2023 sebanyak Rp43,6 miliar, meliputi:
- PAUD: Rp31 juta.
- Madrasah Ibtidaiyah: Rp628 juta.
- Madrasah Tsanawiyah: Rp1,18 miliar.
- Madrasah Aliyah: Rp1,42 miliar.
Dilansir dari Program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein memberikan komentar terkait fenomena ratusan rekening milik Panji Gumilang.
“Rekening sebanyak 256 itu tidak lazim dalam dunia perbankan, saya sendiri dulu pernah jadi pemeriksa bank untuk di BI tidak pernah menemukan orang dengan rekening sebanyak itu terlalu banyak. Itu pertama,” ungkap Yunus Husein.
Mantan Kepala PPATK itu menyampaikan bahwa setiap nasabah yang hendak membuka rekening bank diwajibkan menyebutkan identitas, sumber dana, dan tujuan transaksi.
“Yang kedua sesuai dengan UU Pasal 19 Nomor 8 2010 mengenai PPU, kalau orang buka rekening dia harus menyebutkan identitas yang benar, sumber dana, dan tujuan dari transaksinya itu,” lanjutnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dicurigai menggunakan identitas palsu untuk membuat ratusan rekening pribadinya.
“Nah kalau dia punya 256 rekening hampir dapat dipastikan ada identitas yang tidak benar atau ada pakai nama-nama alias, nama lain, mungkin juga nama palsu,” ungkap Yunus.
Lebih lanjut, Yunus mengungkapkan bahwa jika nasabah diduga melakukan transaksi mencurigakan maka wajib dilaporkan kepada PPATK.
“Yang ketiga menurut pasal 22 Nomor 8 2010 kalau nasabah menggunakan identitas palsu atau kalau nasabah tidak mau mengikuti ketentuan maka bank wajib memutuskan hubungan hukum dengan nasabah dan harus melaporkan kepada PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan,” lanjutnya.