Sumber :
- Antara
MAKI: Vonis 4 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Lukai Rasa Keadilan
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:23 WIB
Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (mii/anggada/ant)