- Kolase tvOnenews.com
Waduh, Pria Ini Berani Bongkar Ajaran yang Dianut oleh Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun, Ternyata Sudah Lama..
Dalam laporan yang dibacakan oleh Mahfud MD, disebutkan bahwa ada beberapa indikasi pelanggaran yang sama ditemukan dengan laporan yang diterima oleh Kemenko Polhukam terkait dengan kontroversi Ponpes Al-Zaytun.
“Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun laporan yang disimpulkan dari timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah,” ucap Mahfud MD, dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam Pondok Pesantren Al Zaytun. Namun tidak dijelaskan secara rinci pelanggaran pidana apa yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Kedua yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang memiliki pesantren dan lembaga pendidikan berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Namun pemberian sanksi atau hukuman administrasi tersebut tetap harus mempertimbangkan hak yang dimiliki oleh para santri yang sedang mengemban pendidikan di Al-Zaytun.
Ketiga yang menjadi laporan dari tim investigasi adalah mengenai keamanan dan ketertiban sosial di Indramayu, Jawa Barat terkait polemik-polemik yang muncul belakangan ini di Ponpes Al-Zaytun.
Dimana ketiga hal yang disampaikan oleh Mahfud MD itu serupa dengan laporan-laporan lainnya yang diterima oleh Menko Polhukam. (ind)