Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Borok Oknum Pegawai KPK Diungkap Novel Baswedan Mulai dari Cabuli Istri Tahanan hingga Mesum dan Selingkuh Berkali-kali

Selasa, 27 Juni 2023 - 06:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ada-ada saja perilaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah viral soal pungli, kini oknum KPK ketahuan mencabuli istri tahanan hingga selingkuh dengan sesama pegawai.

Hal tersebut diungkapoleh mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan. Ia mengungkap pegawai yang diduga melecehkan istri tahanan ini sudah menerima sanksi etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Novel, pegawai yang melecehkan istri tahanan hanya disuruh meminta maaf tanpa dipecat.

Petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat kemarin.

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.

Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023

Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

Selain itu, Novel menyebut ada pegawai KPK yang selingkuh, namun tak dipecat.

"Firli Cs dan Dewas ini saya kira memang mau merusak KPK. Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan) hanya dihukum minta maaf, dan sekarang masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkali," kata Novel.

"Dewas dan pimpinan KPK ini belajar hukum dimana ya? Enggak paham soal etik?," ucap Novel. (ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral