Presiden ke-3 BJ Habibie saat menandatangani prasasti peresmian Mahad Al Zaytun, 27 Agustus 199. Turut menyaksikan Mantan Gubernur Jawa Barat H.R Niriana dan Menteri Agama Malik Fajar..
Sumber :
  • Buku Al Zaytun Sumber Inspirasi

Al Zaytun, BJ Habibie, dan Tuduhan Dugaan Pendanaan yang Terbantah Itu

Senin, 26 Juni 2023 - 07:49 WIB

Salah seorang pendiri dan ketua ICMI Dawam Rahardjo membantah pendanaan dari ICMI. Dawam semula juga menyangka pendanaan Al Zaytun dari salah satu negara di Timur Tengah. "Ternyata tidak, melainkan dari Allah melalui mekanisme umat," ujar almarhum Dawam saat itu seperti dikutip dari buku Al Zaytun, Sumber Inspirasi. 

Pada 14 Desember 2000 Dawam memang berkesempatan melihat langsung ponpes dari dekat.  Dawam, yang punya latar belakang mengelola sebuah Universitas di Bekasi, mengaku kagum karena jika dilihat dengan perhitungan bisnis, ponpes ini sangat tidak feasible. Saat itu, bagi Dawam, pengalaman Al Zaytun mengembangkan pesantren bisa untuk contoh lembaga pendidikan lain. "Di sini saya belajar, lewat ICMI sebagai perantara. Jika bisa akan diberlakukan ke tempat lain.

Kini pemerintah tengah mendalami polemik Pesantren Al Zaytun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut tengah menyiapkan beberapa langkah hukum menyikapi polemik Pesantren Al Zaytun. "Ya, kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum, satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum. Bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun," ungkap Mahfud, Minggu (25/6/2023). Mahfud juga menyebutkan, bahwa terkait oknum yang melakukan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan segera diproses oleh pihak kepolisian. "Itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," katanya. Kemudian, mengenai hukum administratif ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan harus ada penataan ulang.(bwo)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral