news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa narkoba divonis bebas, jubir PN Sebut pengadilan bukan algojo.
Sumber :
  • tvOne

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Jubir PN Palembang Sebut Pengadilan Bukan Algojo

Terkait di vonis bebasnya terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, kasus dugaan kepemilikan Narkoba, divonis bebas oleh Majelis Hakim, pada sidang Jumat (5/11/2021)
Selasa, 9 November 2021 - 04:41 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya, terdakwa Hijriah alis Ria dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda 1 Miliar rupiah, dengan Subsdair 6 bulan. (Junjati Patra, Madon/Jeg)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral