- Antara
Tidak Disertakan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pengadilan Segera Gelar Praperadilan MAKI Terhadap Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung RI dengan menetapkan tanggal sidang perdana dan menunjuk hakim tunggal yang menangani perkara. MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebut sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. “Sidang perdana dijadwalkan Senin tanggal 26 Juni 2023,” kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin dan menyidangkan perkara, yakni Hendra Utama Sutardodo.
Ia menjelaskan, sidang perdana diagendakan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.
“Agendanya ya pembacaan permohonan praper kalau kedua pihak hadir,” katanya.
Ia menyebut, PN Jakarta Selatan bakal melayangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon untuk hadir pada sidang perdana.“Senin (19/6) besok panggilan dikirimkan,” katanya.
Gugatan Praperadilan diajukan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI) pada Kamis (15/6), terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan pihak termohon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Komisi III DPR RI.
MAKI menggugat praperadilan Kejagung terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. “Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(ant/bwo)