news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jazilul Fawaid.
Sumber :
  • dpr.go.id

Sistem Pemilu Terbuka, PKB: Meningkatkan Partisipasi Rakyat

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sistem pemilu 2024.
Kamis, 15 Juni 2023 - 17:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sistem pemilu 2024.

Jazilul menegaskan bahwa sistem pemilu terbuka akan meningkatkan partisipasi rakyat sekaligus mendekatkan antara pemilih dengan calon yang dipilih.

“Saya pikir dua prinsip itu yang menjadi inti demokrasi, partisipasi yang luas sekaligus memenuhi aspirasi itu yang menurut saya dari putusan MK yang menjadi titik poinnya,” ujar dia, kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Sistem pemilu terbuka dikatakan Wakil Ketua DPR RI ini adalah daulat partai dan daulat rakyat.

“Jadi perjuangan 8 partai untuk menolak sistem tertutup alhamdulillah dikabulkan dan permohonan dari pemohon agar sistem ini menjadi tertutup ditolak oleh MK seluruhnya,” pungkas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.  

Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023). 

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.  

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (ags/ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral