Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Airlangga Hartarto Bicara Soal Putusan MK yang Tetapkan Sistem Pemilu Terbuka: Keputusan yang Tepat!

Kamis, 15 Juni 2023 - 13:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.

Menurut Airlangga, penolakan ini berarti sesuai dengan UU Pemilu 2017. Sistem pemilu proporsional terbuka tetap akan berlaku pada Pemilu 2024.

Ia menilai keputusan yang diambil oleh MK ini merupakan keputusan yang tepat.

“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga, Kamis (15/6/2023).

Airlangga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ucapnya.

Menko Perekonomian ini mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024, baik pilpres dan pileg saat ini sudah berjalan. 

Menurut dia, jika terjadi perubahan maka akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka. 

Selain itu juga fokus pada program-program yang ditawarkan, dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga

Diektahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.

Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/2023).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral