- Julio Trisaputra/tvOnennews.com
Tak Gentar! Mahfud MD Berani Bicara soal Bongkar Aliran Dana Korupsi Kominfo dan Praktik Muslihat
"Karena angkanya, 80 persen dari angka yang keluar menurut BPKP ya dari Rp10 triliun, Rp8 Triliun yang dikorupsi, nanti putusan di Pengadilan mungkin ya sekitar 6 atau 7 gitu," ujarnya.
"Tapi BPKP menghitungnya dengan fiqih, kan tidak selalu sama. Kejaksaan kalau nda salah korupsinya yang mutlak itu Rp1,8 T. Tapi BPKP menemukan lain lagi, karena sejak dari perencanaan, penentuan konsultan, kemudian penentuan harga di mark up." ungkapnya.
Mahfud MD berbicara soal aliran dana dari korupsi Menkominfo.
Menurutnya, konsultan dan perencanaan itu tidak ada, hanya dibuat-buat. Lalu harga di mark up, sesudah harga di mark up, juga uangnya keluar sesuai dengan mark up, barangnya tidak ada.
"Nah maka BPKP menghitung itu Rp8,2 triliun, berapa nanti yang ditentukan Pengadilan itu, kita tunggu saja," jelasnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.
Dalam hal ini, Johnny G Plate selaku pengguna Angga dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
“Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News,Klik di sini