Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • Tim tvonenews/Syifa Aulia

Denny Indrayana Usulkan DPR Makzulkan Presiden Jokowi, DPR: Saya Belum Lihat Surat Itu

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya belum menerima surat permintaan eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait permintaan agar DPR makzulan Presiden Jokowi gegara cawe-cawe pada pemilu 2024.

Menurut Dasco, surat tersebut mesti melalui mekanisme sebelum diterima pimpinan DPR RI. "Sampai sekarang, saya belum melihat surat itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7/2023).

Dasco menjelaskan surat tersebut harus jelas ditujukan ke mana, karena di DPR terdapat proses-proses yang harus dilalui.

Menurutnya, jika serius dalam permintaan ke DPR untuk menggunakan hak angketnya, Denny Indrayana harus bersurat resmi.

"Ya, nggak bisa dong. Ini, kan, dia mau suruh. Kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR ada mekanisme-mekanisme yang ada," jelasnya.

Selain itu, Dasco meminta semua pihak agar megikuti mekanisme bila berkirim surat.

Dia enggan mengomentari lebih lanjut, lantaran surat tersebut belum diterima pimpinan DPR.

"Kalau kemudian dimasukkan ke pimpinan DPR, tentunya surat tersebut akan dibahas di dalam Bamus. Kemudian, disampaikan kepada fraksi-fraksi atau surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis," imbuhnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana, membuat surat terbuka kepada DPR RI. Surat itu dia tulis tertanggal 7 Juni 2023. Isi surat tersebut meminta DPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak netral dan kerap melakukan cawe-cawe terkait Pemilu 2024. 

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” ujar Denny Indrayana dalam suratnya, dikutip tvOnenews dari Twitter @DennyIndrayana, Rabu (7/6/2023). (lpk/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral