- tvOnenews.com - Rika Pangesti
Korban Kebakaran Depo Plumpang Akan Bawa Perkara ke Ranah Hukum Bila Pemerintah Belum Tuntaskan Ganti Rugi
Jakarta, tvOnenews.com - Korban kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara menuntut Pemerintah untuk mengganti rugi yang layak atas kehilangan harta benda dan sanak saudara akibat peristiwa ledakan Depo Pertamina.
Selama 3 bulan berselang pasca kebakaran tersebut, hingga kini belum ada penyelesaian masalah hingga tuntas. Sebab itu, selama ini mereka merasa diabaikan oleh Pemerintah.
Melalui Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah korban kebakaran Depo Plumpang yang diketuai Faizal Hafied, para korban meminta Pemerintah segera menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi akibat musibah kebakaran.
"Kami berharap hal ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023. 1 bulan dari sekarang," tutur Faizal di lokasi reruntuhan bangunan terbakar di Plumpang, Rabu (7/6/2023).
Faizal menegaskan, pihaknya siap bergandeng tangan bersama Pemerintah untuk menuntaskan hak-hak korban kebakaran yang masih belum selesai.
"Kami siap duduk bareng dengan seluruh stakeholder bangsa, siap bersinergi, bergandengan tangan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa yang besar ini, siap bergandengan tangan bersama-sama mencari solusi terbaik," ungkap dia.
"Melalui kacamata korban, melalui harapan korban ini yang saya yakin, yang kami yakin semua bahwa PT Pertamina Persero, PT Pertamina Patra Niaga, bisa dengan mudah melaksanakan itu semua," tambahnya.
Dia mengatakan, apabila dalam kurun waktu satu bulan, Pemerintah terkhusus PT Pertamina belum juga menyelesaikan tanggung jawab ganti rugi dengan baik, maka para warga melalui Tim Advokasi akan melakukan upaya langkah hukum.