Sidang tuntutan terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Natalia Rusli Dituntut 1 tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan dan Siapkan Nota Pembelaan

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang kasus penipuan korban KSP Indosurya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Pada agenda tersebut Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan di PN Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023).

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menilai pihak JPU ragu dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa. 

Sebab, dalam pembuktian perkara ini terutama keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU atau Natalia Rusli sangat meringankan kliennya.

"Secara garis besar juga pembuktian mengenai penipuannya di mana?, Natalia ini dianggap bukan adkovat tidak terbukti karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ucapnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Deolipa menuturkan pengakuan saksi ahli dalam sidang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa seseorang bisa diangkat sebagai advokat berdasarkan SK dari organisasinya.

Sehingga saat menjadi kuasa hukum Verawati Sanjaya, Natalia sudah sah sebagai pengacara meski belum boleh bersidang di Pengadilan.

"Sehingga unsur dia bukan advokat tidak terpenuh, nah terkait dengan ini tentunya karena jaksa menuntut, kita pengacara membela (menyiapkan pledoi)," katanya. . 

Di sisi lain pihak Natalia Rusli bakal menyiapkan nota pembelaan untuk tuntutan yang diberikan oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat dalam sidang lanjutan beberapa waktu mendatang.

Dalam perkara ini, hal yang meringankan Natalia Rusli adalah belum pernah terjerat hukum dan menjadi tulang punggung.

"Bahwasanya memang unsur perbuatannya tentang kental karena dia sebagai advokat mendatangani surat kuasa dari kliennya dan ada perjanjian sebagai dasar dia bertindaknya," tegasnya.

Deolipa menambahkan, pada perkara ini Natalia Rusli sudah beritikad baik untuk kembalikan uang Verawati Sanjaya.

Sehingga unsur penggelapan dalam kasus dengan mantan klien Natalia Rusli tidak terpenuhi.

"Dan itu juga sebenernya bukan uangnya si pelapor, tapi uang jasanya si Natalia Rusli karena dia bertindak sebagai kuasa hukum, tentu namanya jasa pengacara," pungkasnya. (raa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral