- Abdul Gani Siregar / Muhammad Bagas tvOnenews
Ayah Shane Lukas Bongkar Intimidasi yang Dilakukan Pihak Mario Dandy di Dalam Sel
Tersangka penganiayaan Shane Lukas memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Diketahui, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)
Sebelumnya, sejumlah papan bunga tampak berdiri kokoh di depan pagar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun ada keanehan lantaran papan bunga hanya ditujukan kepada Shane Lukas Rotua Pangondian, tidak terlihat satupun untuk Mario Dandy Satriyo. Delapan papan bunga tersebut sebagai upaya dukungan kepada Shane.
"Keadilan akan datang, memperjuangkan keadilan," begitu bunyi papan bunga tersebut.
Papan bunga datang dari sahabat hingga keluarga Shane. (raa/muu/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini