news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sumber :
  • Tim tvOnenews.com

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Mario Dandy, Begini Pengamanannya

Tersangka kasus penganiayaan kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang perdana pada siang nanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Selasa, 6 Juni 2023 - 08:51 WIB
Reporter:
Editor :

"Kami harapkan seluruh pembuktian pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profersional dan transparan di persidangan nanti," ujar Melissa kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, hal itu merujuk pada persidangan yang digelar terbuka nanti. Melissa yakin jakwa akan bersikap adik terhadap kasus ini.

"Jaksa jaksa yang pada saat nanti menjadi jaksa di persidangan Mario Dandy kan ada beberapa jaksa yang ada pada saat pelaku anak. Sehingga kami meyakini dan kami terus berkomunikasi dengan JPU sudah terbuka pada saat sidang anak, kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy," jelas Melissa.

Mario Dandy disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (agr/mii)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral