- Tim tvOne
SAH! Vonis Terhadap Lima Orang Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dinyatakan Inkrah
Jakarta, tvOnenews.com – Vonis atau putusan pidana terhadap lima orang terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Lima orang terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.
“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Putusan inkrah itu merupakan hasil daripada perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pmj/ade)