- Tim tvOne
Asal Penuhi Syaratnya PNS Pria Boleh Poligami Loh, PNS Wanita GAK BOLEH ya Jadi Istri Kedua!
Jakarta, tvOnenews.com – PNS wanita dilarang jadi istri kedua, PNS pria diperbolehkan untuk poligami tapi ada syaratnya.
Peraturan kepegawaian yang disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, BKN membuat peraturan kontroversial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus menikah.
PNS pria bisa bebas poligami alias memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Yang isinya mengatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Syarat-syarat PNS Pria Jika Berpoligami
Namun, jika PNS pria ingin mengajukan poligami, maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apa saja? Berikut ini syarat-syaratnya:
Ada 2 syarat PNS yang ingin berpoligami atau memiliki istri lebih dari 1 yaitu syarat alternatif dan kumulatif.
1. Syarat Alternatif
Salah satu syarat yang wajib dipatuhi yakni syarat alternatif. Syarat yang dimaksud adalah jika istri dari PNS pria tidak bisa menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Contohnya istri mengalami cacat atau penyakit yang sulit disembuhkan. Bukti ini harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
Kasus lainnya adalah jika istri tidak bisa melahirkan atau menghasilkan keturunan dalam waktu pernikahan 10 tahun. Ini juga harus dibuktikan dengan surat dokter.
"Dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," kata Analis Hukum Ahli Madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta Yuyud.
2. Syarat Kumulatif
Selain alternatif, PNS pria yang ingin poligami harus memenuhi syarat kumulatif. Syarat kumulatif berisi tentang persetujuan secara tertulis dari istri sah yang dibuktikan dengan surat penyataan dengan materai.
Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Namun, PNS pria harus dipastikan memiliki pendapatan yang cukup dengan menyertakan jaminan tertulis agar bisa berlaku adil kepada semua istri dan anaknya.
"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup dan ada jaminan tertulis," ujar Yuyud.
Ditegaskan juga bahwa PNS pria maupun wanita dilarang keras untuk tinggal bersama jika tidak terikat pernikahan sah.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.
(nsi/rka/ade)