Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Dok.Setkab

Estimasi Gaji Ke-13 Ma'ruf Amin Sekitar Rp42,1 Juta, Pak Jokowi Dapat Berapa?

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:30 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Tinggal menghitung hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13. Tak hanya PNS, pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendapatkan hak yang sama.

Lantas, berapakah estimasi besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin? 

Berdasarkan simulasi perhitungan yang merujuk sejumlah aturan, Pak Jokowi bakal menerima gaji ke-13 sekitar Rp62,7 Juta. Sedangkan Pak Ma'ruf Amin bakal mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp42,1 juta.

Simulasi Perhitungan

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13.  Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Selain itu, pembagian gaji ke-13 juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Diketahui, Gaji pokok presiden dan wapres diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Pada Pasal 2 UU tersebut, dijelaskan gaji pokok presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok tertinggi yang diterima pejabat negara, yakni sebesar Rp 5.040.000. 

Gaji pokok tersebut diterima masing-masing oleh Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Sehingga 6x dari nilai tersebut adalah gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden Rp 20.160.000.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wapres juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain. Tunjangan presiden Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Maka, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pejabat negara, nominal THR Presiden Jokowi tak kurang dari Rp 62.740.000 (Gaji pokok Rp 30.240.000 + tunjangan Rp 32.500.000). 

Sedangkan THR Wakil Presiden Maruf Amin yakni Rp 42.160.000 (Gaji pokok Rp 20.160.000 + tunjangan Rp 22.000.000).
(ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral