- Dok.Setkab
Estimasi Gaji Ke-13 Ma'ruf Amin Sekitar Rp42,1 Juta, Pak Jokowi Dapat Berapa?
Jakarta, tvonenews.com - Tinggal menghitung hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima gaji ke-13. Tak hanya PNS, pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mendapatkan hak yang sama.
Lantas, berapakah estimasi besaran gaji ke-13 yang bakal diterima Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin?
Berdasarkan simulasi perhitungan yang merujuk sejumlah aturan, Pak Jokowi bakal menerima gaji ke-13 sekitar Rp62,7 Juta. Sedangkan Pak Ma'ruf Amin bakal mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp42,1 juta.
Simulasi Perhitungan
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Selain itu, pembagian gaji ke-13 juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.