- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kejagung Sita Aset Johnny G Plate dan 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset kepada para tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita aset empat tersangka, termasuk milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Menurut dia, hal itu dilakukan guna memperkuat alat bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka JGP (Johnny G Plate) satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Selanjutnya, Ketut mengatakan tersangka AAL dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil BMW/X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik no. rangka MHHCR6601NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.
Aset tersangka AAL yang disita Kejagung ialah satu unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.