news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bukhori Yusuf.
Sumber :
  • pks

Begini Kronologi Dugaan KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Keduanya Hingga Dipecat Jadi Anggota DPR dan Politisi PKS

Usai dilaporkan istri keduanya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) Bukhori Yusuf, tak lagi jadi anggota DPR dan politisi PKS, begini Kronologinya
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Berakhir sudah jabatan Bukhori Yusuf (BY) sebagai Anggota DPR RI sekaligus politis Partai Keadilan Sosial (PKS) usai sang istri M (30) melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT.

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri, pihak internal DPP PKS telah melakukan proses penyelidikan kepada Bukhori dan telah menghasilkan kesimpulan bahwa Bukhori dicopot dari anggota DPR. Mabruri menuturkan Bukhori juga sudah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri. 

Dicopotnya jabatan BY sebagai Anggota DPR dan Politisi PKS, buntut dari laporang sang istri yang nikahi BY pada tahun 2022. Diketahui, M (30) merupakan istri kedua, karena BY sebelumnya telah menikah dan memiliki anak.

                              Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri

 

Sayangnya, meski pernikahan masih seumur jagung, korban M kerap mendapat perlakuan KDRT dari suaminya BY. Hal tersebut seperti diungkapkan kuasa hukum sang istri M (30) Srimingguna.

Menurut Srimingguna, perlakuan KDRT yang dialami kliennya termasuk penganiayaan, mengingat pelaku kerap melakukan menonjok tubuh korban berkali-kali, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

"Korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas,” kata Srimiguna.

Atas perlakukan BY kepada M, awalnya korban tak berani untuk memberitahu pihak lain, karena M masih berharap BY bisa berubah. Padahal, tiap BY usai melakukan KDRT, BY kerap meminta maaf pada korban M.

 

 

Pada bulan November 2022 sang istri M pun akhirnya melaporkan BY ke pihak kepolisian, karena tak ada perubahan dari prilaku BY kepada M.

Kemudian, karena tak ada ada perkembangan dari laporan yang dilayangkan M ke pihak kepolisian, bahkan dinilai lamban ditindaklanjuti, M pun kemudian memberanikan diri melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral