- tvOne/Aris Wiyanto
Terungkap Dokter Gigi Pelaku Aborsi Ilegal Ribuan Janin di Bali Ternyata Tak Terdaftar di PDGI
Pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan tersangka Arik dalam melakukan praktik aborsi ilegal itu merupakan hasil pembelajarannya secara autodidak dari internet.
Setelah mengetahui teknik aborsi bagi wanita hamil, tersangka Arik pun langsung membuka praktik ilegal itu di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Arik pun pernah dua kali menjalani hukuman sebagai narapidana praktik aborsi ilegal pada 2006 dan 2009.
Pada tahun 2006, Arik ditangkap polisi dan divonis penjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Setelah bebas, Arik kembali melakukan tindakan kejahatan serupa sehingga dia ditangkap untuk kedua kalinya pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.
Menurut keterangan tersangka Arik kepada polisi, Nanang mengatakan sebenarnya dokter gigi itu tidak ingin kembali melakukan praktik aborsi ilegal.
Namun, Arik beralasan ada banyak permintaan dari pasien yang rata-rata masih berusia sekolah, sehingga dia tergoda untuk kembali melakukan tindak kejahatan itu.