- Istimewa
Rugikan Negara Rp8 Triliun, Jaksa Agung Sebut Perkara Korupsi BTS Kominfo Tidak Selesai di Lima Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Rugikan negara Rp8 triliun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut perkara korupsi BTS Kominfo ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka.
Pasalnya, apabila ada bukti baru maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
"Hasil perhitungan sudah final. Setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ujar Burhanuddin.
Pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Rugikan negara Rp8 Triliun, Jaksa Agung sebut perkara korupsi BTS Kominfo tidak selesai di lima tersangka. Dok: Antara-Laily Rahmawaty
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Perkara ini melibatkan lima orang tersangka. Dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (15/5/2023).
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Ateh memaparkan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 31 Oktober 2022 lalu.
BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yaitu biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (ant/nsi)