Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) saat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

KPU Terima Berkas Pendaftaran 580 Bacaleg Partai Gerindra

Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:50 WIB

Kemudian, untuk bacaleg DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. 

Lalu, bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00 sampai 23.59 pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.(ant/muu)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral