Sosialisasi pembangunan Bendungan Karangnongko.
Sumber :
  • dewi rina

DPUSDA Bojonegoro "Ngotot Ganti Untung" di Pembangunan Bendungan Karangnongko, Ini Kata Warga

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:03 WIB

Bojonegoro, tvOnenews.com - Proses pembangunan Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, Jawa Timur, memasuki tahapan pembebasan lahan. Ratusan warga hadir mengikuti kegiatan sosialisasi pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro, Kamis.

Ketua Forum Masyarakat Desa Ngelo Bersatu, Sugianto, menyampaikan tuntutan warga bahwasanya warga Desa Ngelo secara prinsip tidak menolak dibangunnya Bendungan Karangnongko, meskipun harus menerima dampak langsung dari proyek tersebut.

Sikap tidak menolak atau menerima proyek tersebut, lanjut Sugianto, sebagai bentuk dukungan warga masyarakat kepada pemerintah yang ingin menyejahterakan masyarakat atas dibangunnya bendungan ini. Karena itu, haruslah disikapi  dengan cara yang berimbang, dengan tidak merugikan warga, jangan sampai belum menyejahterakan, tapi sudah membuat sengsara warga.

Sikap pernyataan tegas warga yang berupa dukungan itu, bisa berubah menjadi menolak proyek bendungan ini, jika aspirasi warga Desa Ngelo, tidak diakomodir atau dihargai sebagai semestinya. Artinya sekian lama hidup dalam kebersamaan dalam ikatan keluarga, warga Desa Ngelo sudah rukun, guyub, sak eko proyo.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, warga berharap, segala proses tahapan pembebasan lahan harus dilakukan transparan, tidak ada tekanan dan intimidasi dari semua pihak yang berkepentingan.

Dalam hal penentuan bentuk ganti rugi lahan yang dibebaskan, menggunakan cara musyawarah dan mufakat, dengan tidak mengesampingkan untuk menjamin hak-hak individu dan hak sosial warga Desa Ngelo yang terdampak, agar diberikan ganti tanah/relokasi yang dekat lokasi tanah yang akan dibebaskan. Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan mata pencaharian, komunitas sosial dan keberlangsungan masa depan anak cucu warga Desa Ngelo yang terdampak.

Selain tanah pengganti/relokasi bagi warga, pemerintah harus menyediakan pengganti tanah untuk fasilitas umum, pemakaman, sekolah, tempat ibadah, listrik dan fasilitas umum maupun infrastruktur lainnya yang selama ini sudah dinikmati warga.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral