Ilustrasi: Buruh rokok di salah satu pabrik rokok tengah menyelesaikan pembuatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT)..
Sumber :
  • (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Samakan Tembakau dengan Narkotika, Fraksi PPP Soroti RUU Kesehatan

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:27 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, terutama soal  klasifikasikan produk tembakau yang disamakan dengan minuman beralkohol dan narkotika.

Menurut Wakil ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl mengungkapkan jika tembakau tak tepat jika disamakan dengan narkotika dan allkohol, karena tembakau memiliki sejumlah manfaat.

“Jelas tidak tepat karena tembakau memiliki manfaat, termasuk bagi petani tembakau, juga menjadi komoditas legal yang membantu perekonomian masyarakat kecil. Selama ini tak masalah, kok kini tiba-tiba dipersoalkan,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Muhamad Ngainirrichadl di Semarang, Kamis.

Dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 Ayat 3 disebutkan hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika, sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.

Menurut dia, menyamakan produk olahan tembakau dengan narkotika dan miras dinilai akan berimbas pada dua hal, yaitu diskriminasi pada petani tembakau yang sudah turun temurun menjadi bagian dari masyarakat Jateng.

Kemudian jika RUU Kesehatan disahkan sebagaimana dalam draf tersebut maka akan mempengaruhi perekonomian petani tembakau yang kebanyakan dari masyarakat menengah ke bawah.

"Dalam membuat peraturan harus bijak. Tembakau merupakan produk asli Jawa Tengah dan sudah berjasa ikut membantu perekonomian masyarakat. jadi jangan gegabah membuat kebijakan," ujarnya.

Ngainirrichadl yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Jateng ini menyebut Kabupaten Temanggung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menghasilkan tembakau kualitas terbaik.

“Kami meminta ayat tersebut dianulir sehingga tak mengganggu petani tembakau dan masyarakat,” katanya. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral