- Kolase tvonenews.com
Beda Nasib Dua Jenderal, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Vonis Hukumannya di Tengah Puncak Karirnya
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," tambahnya.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memastikan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
"Majelis Hakim tidak dapat melihat yang dapat menghapus kesalahan (Teddy Minahasa) sehingga terdakwa dipandang dapat mampu mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat sebagaimana dalam surat dakwaan JPU di perkara ini," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baik Ferdy Sambo maupun Teddy Minahasa sama-sama telah mengajukan banding atas putusan hakim.