Hakim tolak justice collaborator Dody Prawiranegara di kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Hakim Tolak Justice Collaborator Dody Prawiranegara di Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:19 WIB

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan permohonan agar terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK," kata Hakim Ketua Jon Saragih dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Maka permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa Dody selama rangkaian persidangan telah mengakui kesalahannya dan jujur dalam memberikan keterangan.

Sehingga, dapat membongkar perkara ini yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu menjadi faktor yang meringankan hukuman.

"Sehingga, terdakwa patut mendapatkan keringanan hukuman," tutur hakim.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral