Hakim tolak justice collaborator Dody Prawiranegara di kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Hakim Tolak Justice Collaborator Dody Prawiranegara di Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak permohonan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sebagai informasi, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir.

Hakim mengatakan permohonan justice collaborator harus melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat tersebut nantinya wajib dilampirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya.

Hakim tolak justice collaborator Dody Prawiranegara di kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Namun, Dody tak dapat melampirkan surat tersebut. Sebab, ia tak mendapatkan surat rekomendasi dari LPSK.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, oleh karena penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan permohonan agar terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tidak melampirkan surat rekomendasi dari LPSK," kata Hakim Ketua Jon Saragih dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Maka permohonan tidak memenuhi prosedur sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa Dody selama rangkaian persidangan telah mengakui kesalahannya dan jujur dalam memberikan keterangan.

Sehingga, dapat membongkar perkara ini yang melibatkan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Hal itu menjadi faktor yang meringankan hukuman.

"Sehingga, terdakwa patut mendapatkan keringanan hukuman," tutur hakim.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu yang juga menyeret Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral