Pengacara AGH.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Kemarin 2 Kali Ditolak, Polda Metro Kini Terima Laporan Perempuan AGH soal Pencabulan

Senin, 8 Mei 2023 - 18:27 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo akhirnya resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) mantan pacar AGH atas dugaan tindakan pencabulan.

Laporan ini merupakan laporan ketiga, setelah dua kali laporan sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.

"Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Kasubdit renakta dan Kanit PPA," ucap Mangatta di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengaku baru dapat membuat laporan Mario lantaran dirinya harus terus mendampingi AGH selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar secara estafet.

Adapun muara dari laporan itu berdasarkan pada fakta yang persidangan AGH bahwa telah menerima tindak pencabulan.

"Kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin," ungkap Mangatta.

Dia menyebut, bukti pertama yang diajukan ada delapan bukti. Akan tetapi, untuk sementara yang baru diterima tadi baru empat bukti.

Laporan tersebut pun kini telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Pasalnya itu 76 D juncto pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 perlindungan anak," jelas Mangatta kepada awak media.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim penasihat hukum AG, terdakwa dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora mengaku telah dua kali melaporkan Mario Dandy terkait tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Namun, kedua laporan tersebut ditolak.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan pada Selasa (2/5) di Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, laporan tersebut ditolak dengan alasan laporan polisi harus dilakukan oleh orang tua atau wali dari pelapor, bukan penasihat hukum.

Kemudian, Mangatta melanjutkan, laporan kedua diajukan oleh penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5/2023).

Menurutnya, pihaknya telah melakukan hal sesuai dengan arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya pada hari sebelumnya.

Namun, laporan kedua juga kembali ditolak oleh polisi.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023," jelas Mangatta kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

"Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali di tanggal tersebut," sambungnya.

Mangatta menyebut, karena pengajuan laporan polisi telah ditolak sebanyak dua kali. Karenanya, hingga saat ini belum dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan laporan polisi terhadap MDS," ujar Mangatta.

Mangatta mengaku kesulitan membuat laporan terhadap Mario.

"Kami tidak mau berasumsi, tapi ini kami rasa perlu teman-teman media tahu dan masyarakat tahu, betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. itu poin yang kami sampaikan," ungkap Mangatta.

Pihaknya pun menegaskan tetap akan berupaya untuk mengadukan Mario meskipun sudah ditolak sebanyak dua kali.

"Kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan. Tapi kami tahu lawannya sulit sepertinya makanya kami minta tolong teman-teman media, kami sampaikan dulu kami akan laporkan lagi selanjutnya," tegasnya. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral