Menko Polhukam, Mahfud Md (Kiri) Berdama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana Mengungkap Perkembangan Satgas TPPU Kemenkeu di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/5/2023)..
Sumber :
  • Langgeng Puji/tvOnenews.com

KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas TPPU, Mengapa?

Jumat, 5 Mei 2023 - 23:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah resmi membentuk Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan Kemenkeu). Adapun anggota satgas berasal dari berbagai lembaga dan kementerian.

Diantaranya, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, PPATK, Polri dan BIN.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tak dilibatkan dalam pengusutan transaksi janggal ini.

Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga sebagai Ketua Tim Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan alasan mengapa KPK tak diikutsertakan menjadi anggota timnya.



Dia mengatakan bahwa KPK tidak tepat jika masuk dalam anggota Satgas TPPU ini. Sebab, KPK adalah lembaga independen.

"Pak Menko sudah komunikasi dengan Pak Firli sebagai Ketua KPK dan memang KPK tidak tepat masuk di tim ini," terang Sugeng, Jumat (5/5/2023).

Meskipun demikian, Sugeng mengatakan, Satgas TPPU akan tetap melaporkan hasil temuannya nanti ke KPK. 

"Tapi kan, laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK itu juga dikirimkan ke KPK," ujarnya.

Nantinya, KPK akan diperbolehkan melanjutkan penyelidikan dari temuan hasil tim satgas TPPU.

"Nanti kami akan membuat jadwal untuk beraudiensi dengan KPK. Jadi tim ini hanya mendorong atau memsupervisi dan mengevaluasi apakah sudah dilakukan secara maksimal dan apa ada hambatannya," jelas dia.

Dia menyebut, apabila senyata ditemukan ada hambatan, tim satgas akan memberikan rekomendasi sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang dialami.

Sebelumnya, Tim Satgas TPPU telah menggelar rapat perdana di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jum'at (5/5/2023).

Menko Polhukam, Mahfud Md menjelaskan hasil rapat tersebut. Dia mengatakan, satgas TPPU akan mulai bekerja mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan.

"Hari ini rapat untuk memastikan, satu, kita punya komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi negara, bagi ketata pemerintahan terutama di bidang pengelolaan keuangan dan pemberantasan korupsi," kata Mahfud, Jumat (5/5/2023).

"Kedua, memastikan semua nama yang tercantum di dalam keputusan menko Polhukam itu semuanya sudah hadir Hari ini," sambungnya.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral