- Antara-Fianda Sjofjan Rassat
IPW Geram KPK Lambat Proses Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso geram melihat langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lambat mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sugeng mengaku tidak menerima informasi apapun dari KPK terkait laporannya itu.
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Sugeng menyebut telah melampirkan sejumlah bukti dan data kepada KPK berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Eddy melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana. Namun, menurutnya KPK tak menyelidiki dugaan tersebut.
"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap. Belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," kata Sugeng.
Sugeng menyebut bukti yang dia lampirkan dalam laporannya, yakni soal transfer dana yang dilakukan PT CLM kepada Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.
"Misalnya permintaan keterangan terhadap Dirut CLM saudara Helmut Hermawan, permintaan keterangan kepada Manajemen PT CLM yang mengirimkan dana kepada saudara Y yang menerima uang, kemudian juga terkait pemeriksaan tersebut. Belum juga ada permintaan keterangan terkait data," kata dia.
Atas dasar itu, Sugeng mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti laporannya. Dia berharap KPK profesional dalam menangani setiap dugaan praktik korupsi.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini padahal bukti kami cukup," jelasnya.
Menanggapi pernyataan Sugeng, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana.
Atas dasar itu, Ali menyarankan agar Sugeng berkomunikasi langsung dengan pihak lembaga antirasuah berkaitan dengan laporannya itu.
"Silakan pelapor bertanya langsung kepada KPK melalui sarana pengaduan. Kami pastikan akan dijelaskan perkembangannya karena hanya pelapor saja yang dapat menanyakan perkembangan setiap laporan pengaduannya," kata Ali.
Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar.
Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM.
Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP). (hmd/nsi)