Konferensi pers penetapan peneliti BRIN, APH sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian "halalkan darah Muhammadiyah" di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Langgeng Puji

Peneliti BRIN Resmi Ditahan, Polisi Beri Pasal Berlapis Usai Ancam Warga Muhammadiyah

Senin, 1 Mei 2023 - 12:37 WIB

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan APH dijerat dengan Undang-Undang ITE. 

Kombes Rizki menerangkan perbuatan tersangka APH dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Kombes Rizki. (lpk/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral