Arus Balik Mudik dan Libur Lebaran di KM 125 Tol Purbaleunyi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Endra Kusuma

Pemerintah dan Polri Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023

Kamis, 27 April 2023 - 00:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan pembatasan angkutan barang selama arus balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini. 

Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara pihak Korlantas Polri dengan Kemenhub. 

SKB yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno menuangkan aturan pembatasan angkutan barang dari 26 April pukul 00.00 WIB sampai 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Hendro menuturkan dengan adanya SKB tersebut turut melanjutkan pembatasan kendaraan angkutan barang. 

Dimana SKB sebelumnya telah mengatur adanya dua gelombang larangan pertama 24 April-26 April arus mudik dan 29 April-2 Mei saat arus balik mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral