- Istimewa via Viva.co.id
Idul Fitri, Koruptor E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Kurungan dan Kunjungan Keluarga, Sisa Berapa Tahun Hukumannya?
tvOnenews.com - Koruptor E-KTP Setya Novanto mendapat remisi kurungan penjara di momen Idul Fitri 1444 H ini. Sisa berapa lama hukuman Setnov?
Mantan Ketua DPR RI periode 2016-2017 Setya Novanto resmi divonis sebagai narapidana korupsi megaproyek E-KTP pada tahun 2018.
Hakim memvonis Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Normalnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu baru bisa keluar dari penjara tahun 2033. Namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi memungkinkan Setya Novanto untuk keluar lebih cepat.
Pada momen Idul Fitri 1444 H atau 2023 ini Setya Novanto mendapat remisi hukuman 1 bulan. Selain Setya Novanto ada 207 narapidana (napi) Sukamiskin lainnya yang mendapat remisi.
Di antara napi korupsi yang mendapat remisi lebaran adalah mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo, mantan Menpora Imam Nahrawi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, serta sejumlah mantan gubernur.
Besaran remisi lebaran yang disetujui Kemenkumham jumlahnya bervariasi, paling rendah 30 hari dan paling lama satu bulan.
Selain mendapat remisi, Setya Novanto dan ratusan napi Sukamiskin juga memperoleh hak kunjungan keluarga selama tiga hari.