Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, PT DKI: Ultra Petita Tak Dikenal di Hukum Pidana

Rabu, 12 April 2023 - 15:45 WIB

“Sistem hukum Indonesia tidak terpaku pada civil law atau Undang-Undang jadi sumber hukum tetapi juga bermuara pada common law yang dasarkan pada yurisprudensi,” kata dia.

Oleh karenanya, PT DKI tidak menolak putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Sambo.

“Dengan demikian secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada hari ini, Sambo menjalani sidang putusan banding. PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama atasnya, ia tetap divonis hukuman mati.

Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.

Mereka diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (rpi/ree)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral