- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, PT DKI: Ultra Petita Tak Dikenal di Hukum Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa vonis melebihi tuntutan atau yang disebut dengan ultra petita atas hukuman terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso untuk merespons memori banding penasihat hukum Sambo yang mempersoalkan vonis kliennya melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, Ultra petita adalah kondisi dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU.
Hakim Singgih menerangkan istilah ultra petita sendiri tidak dikenal dalam hukum pidana.
“Tentang hal ini majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di hukum pidana,” terang Singgih saat membacakan pertimbangan banding Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan ultra petita itu hanya dikenal dalam hukum perdata yang diatur melalui hukum acara perdata, sedangkan tidak untuk hukum pidana.
Lebih dalam, ia menyampaikan vonis melebihi tuntutan ini juga kerap diputuskan oleh hakim yang kemudian menjadi yurisprudensi.
“Sistem hukum Indonesia tidak terpaku pada civil law atau Undang-Undang jadi sumber hukum tetapi juga bermuara pada common law yang dasarkan pada yurisprudensi,” kata dia.
Oleh karenanya, PT DKI tidak menolak putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Sambo.
“Dengan demikian secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada hari ini, Sambo menjalani sidang putusan banding. PT DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama atasnya, ia tetap divonis hukuman mati.
Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini.
Mereka diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (rpi/ree)