Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • Tim tvOne

Anas Urbaningrum Bebas, Gabung Partai Kebangkitan Nusantara Besutan Gede Pasek Atau "Back to Demokrat"?

Selasa, 11 April 2023 - 04:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Politisi sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat hari ini, Selasa (11/4/2023).

Para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari berbagai organisasi bakal menjemput langsung Anas, di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Anas Urbaningrum dipastikan bakal memeberikan kejutan dalam pidatonya, saat resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

"Terkait isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas bakal memberikan sebuah kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad pada Senin (10/4/2023).

Hanya saja, Rahmad enggan membocorkan kejutan yang akan diberikan Anas Urbaningrum dalam pidatonya. Dia hanya memastikan, Anas tidak memiliki urusan apa pun dengan Ketua Umum Partai Demokrat saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY, tapi memiliki agenda khusus dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," ujar Rahmad.

Agenda Anas Urbaningrum setelah bebas Mantan politisi Partai Demokrat itu akan menjalani sejumlah agenda usai bebas dari Lapas Sukamiskin.

Rahmad membeberkan, pertama, Anas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. Napi koruptor Proyek Hambalang itu kemudian akan berpidato di hadapan para pendukungnya.

Selanjutnya, rombongan akan bergerak ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menjalani buka puasa bersama.

"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," ucap Rahmad.

Selain berbuka puasa bersama, dia melanjutkan, rencananya ada juga acara kuliah tujuh menit (Kultum), serta shalat berjamaah.

“Mas Anas, anak Salat Isya dan Tarawih berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," jelasnya.

Seusai acara selesai, Anas Urbaningrum berencana akan langsung menuju Blitar, Jawa Timur, untuk bertemu dengan orangtuanya.

"Sahabat-sahabat Anas kembali ke daerah masing-masing," terangnya.

Rahmad pun mengimbau kepada para pendukung Anas Urbaningrum agar tak perlu semuanya datang ke Bandung atau Blitar, pasalnya, Anas Urbaningrum nantinya akan berkunjung ke berbagai daerah.

"Misalnya yang dari Jawa Timur, tidak perlu semuanya ke Jakarta, karena Mas Anas akan ke Blitar, kemudian yang di Jakarta tidak perlu semuanya ke Bandung karena hari Jumat Mas Anas akan ke Jakarta, untuk Jogja nanti insya Allah Mas Anas akan lebaran di sana," kata dia.

 

Seusai Bebas, Partai Kebangkitan Nusantara Siapkan Posisi Terhormat untuk Anas Urbaningrum

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang  Anas Urbaningrum akan bebas hari Selasa (11/4/2023) ini. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Gede Pasek Suardika menyebutkan bahwa pihaknya bakal menyiapkan posisi terhormat untuk mantan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Oh ya, nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Pasek saat pembekalan antikorupsi PKN dengan KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, (28/2/2023) lalu.

Gede Pasek mengaku segera mengadakan pertemuan dengan Anas Urbaningrum saat dia bebas nanti. Hal tersebut, kata dia, untuk membahas rencana bergabungnya Anas Urbaningrum dengan PKN.

"Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," ujar dia.

Anas Urbaningrum dijadwalkan akan menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) siang ini. Sebelumnya Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang pada  2014 lalu. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dikurangi saat Anas Urbaningrum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara.

Namun, hukuman Anas Urbaningrum menjadi bertambah berat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar saat kasasi. Selain itu, bekas ketua umum Partai Demokrat tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam menanggapi putusan kasasi tersebut. Sehingga hukuman Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun penjara. (ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral