Brigjen Endar Priantoro yang Diberhentikan dari KPK.
Sumber :
  • tim tvOne

Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, ‘Cicak vs Buaya’ Jilid Kesekian?

Jumat, 7 April 2023 - 12:19 WIB

Brigjen Endar mengatakan bahwa laporan pimpinan KPK kepada Dewas yang ia lakukan itu karena dirinya ingin mengetahui penyebab pasti dari pemberhentiannya.

“Yang pertama saya insan Polri yang ditugaskan oleh atasan saya dalam hal ini Kapolri,” ujar Brigjen Endar dalam dialog tvOne Kabar Petang pada Kamis (6/4/2023).

Kemudian Brigjen Endar menjelaskan bahwa alasan kedua ia melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas karena itu adalah haknya.

“Yang kedua saya juga mempunyai hak. Saya sudah mencoba mencari keadilan atas adanya SK tersebut apapun hasilnya tentunya nanti kita lihat nanti,” kata Endar.


Brigjen Endar Priantoro (Ist)

Sepak Terjang Brigjen Endar Prinatoro

Brigjen Endar Priantoro selama bertugas di KPK pernah menangani banyak kasus. Berikut beberapa kasus yang pernah ia tangani.

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020. Perkara ini naik dik (penyidikan) 5 Desember 2020.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 dan 2020 (KN tanah Munjul). Perkara ini naik dik (penyidikan) pada 8 Februari 2021 (KN 152M).

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya terkait pengadaan pesawat terbang pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, Perkara ini naik dik (penyidikan) pada 22 Juli 2022.

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kerjasama pengolahan anoda logam antara PT ANTAM dengan PT LOCO MONTRADO tahun 2017, Perkara ini naik dik (penyidikan) 8 Juni 2021 (KN 113M).

5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019, Perkara ini naik dik (penyidikan) 1 April 2022 (KN 276M).

6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras di PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 (KN 126M).

7. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan sesuatu oleh RAT atau yang mewakilinya selaku Pemeriksa Pajak dan atau Pegawai DJP Kemenkeu RI tahun 2011-2023, Perkara ini naik dik (penyidikan) 27 Maret 2023.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral