Komisi III.
Sumber :
  • dpr.go.id

Pakar Hukum TPPU Cium Indikasi Pidana Kasus Rp349 T di Kemenkeu

Kamis, 6 April 2023 - 23:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Ganarsih mencium indikasi pidana terkait kasus dugaan transaksi janggal Rp348 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Yenti ketika menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, soal temuan agregat kasus tersebut.

"Kenapa sampai Menteri Keuangan tidak tahu ada LHA (laporan hasil analisis) kepada anak buahnya? Ini pasti ada sistem yang tidak bergerak," kata Yenti di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Yenti menjelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani semestinya mengetahui adanya transaksi janggal yang sebelumnya dilaporkan PPATK.

Menurut dia, jika seseorang tidak melaporkan LHA PPATK, itu merupakan tindakan melawan hukum karena tak profesional.

"Negara kita ini ada fenomena ternyata tidak tahu, tidak disampaikan. Orang yang tidak menyampaikan itu tentu adalah satu bentuk kegiatan yang ilegal yang melawan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengklaim ada anak buah Sri Mulyani yang sengaja menutupi laporan transaksi janggal di Kemenkeu.

Menurut Yenti, akan sangat memalukan jika Menkeu Sri Mulyani dibohongi oleh anak buahnya.

"Ada sistem yang Pak Mahfud sendiri menyampaikan bahwa Ibu Menkeu tidak tahu. Ini menurut saya sesuatu yang sangat memalukan," tegasnya. (lpk/ebs)
D

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral