Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Alasan Brigjen Endar Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Kamis, 6 April 2023 - 18:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa laporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) yang ia lakukan karena dirinya ingin mengetahui penyebab pasti dari pemberhentiannya.

“Yang pertama saya insan Polri yang ditugaskan oleh atasan saya dalam hal ini Kapolri,” ujar Brigjen Endar dalam dialog eksklusif bersama tvOne pada Kamis (6/4/2023).

Kemudian Brigjen Endar menjelaskan bahwa alasan kedua ia melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas karena itu adalah haknya.

“Yang kedua saya juga mempunyai hak. Saya sudah mencoba mencari keadilan atas adanya SK tersebut apapun hasilnya tentunya nanti kita lihat nanti,” kata Endar.

Namun Endar mengatakan bahwa dirinya tetap menerima segala keputusan dari Dewan Pengawas KPK nanti.

“Ketika kemudian misalnya pengadilan menentukan lain dari harapan saya ya saya akan taat dan saya akan melakukan kembali kepada pemerintah,” tandasnya.

“Kalau misalnya memang ternyata aturannya perbaiki itu kembalikan kepada aturan yang ada kembali, kembalikan kepada bapak pimpinan kami,”

Endar menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukanlah sebuah tindakan perlawanan.

“Ini sebenarnya bukan bentuk perlawanan bapak kepada ketua KPK Firly ya, jadi tidak ada lagi urusan pribadi dan lainnya,” jelas Endar.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. 

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral