4 Modus perdagangan orang yang harus diwaspadai.
Sumber :
  • Antara/Laily Rahmawaty

4 Modus Perdagangan Orang yang Harus Diwaspadai!

Rabu, 5 April 2023 - 13:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini empat modus perdagangan orang yang harus diwaspadai. 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan ada empat modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

“Yang pertama, berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan media sosial, calo atau sponsor,” ujar Yudha, Selasa (4/4/2023). 

“Yang kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor. Berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing,” sambungnya. 

Yudha menambahkan, yang ketiga, masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang biasa disampaikan oleh calo atau sponsor dengan besaran bervariasi antara Rp5 juta-Rp10 juta.

Yang keempat, lanjutnya, jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur. 

“Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziarah atau umrah, jangan berangkat,” katanya. 

Apabila menemukan modus-modus ini masyarakat diimbau untuk melaporkan segala macam aktivitas calo atau sponsor tersebut kepada Polri termasuk kepada calon PMI yang akan berangkat.

Yang mengetahui berangkat tidak sesuai prosedur diminta melakukan langkah pencegahan untuk tidak berangkat.

Kementerian Luar Negeri mencatat terjadi peningkatan kasus TPPO WNI dari kurun waktu 2021 sampai 2022 meningkat 100 persen lebih. 

Data di kementerian menyebut tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO. Setahun berikutnya meningkat menjadi 752 kasus TPPO. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral