Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun sebut “KW”.
Sumber :
  • Antara/M. Risyal Hidayat

Ini Barang Bukti Tas-tas Mewah Kasus Gratifikasi yang Rafael Alun Sebut “KW”

Selasa, 4 April 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebut “KW”.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun. KPK juga menyematkan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (4/4/2023).

Firli menjelaskan kasus ini berawal saat Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.

Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun sebut “KW”. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat

Saat itu, Rafael Alun punya kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 2011, Rafael Alun diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar 90 ribu dolar AS dengan menggunakan perantara.

Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun sebut “KW”. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro. 

KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," jelasnya. 

Ini barang bukti tas-tas mewah kasus gratifikasi yang Rafael Alun sebut “KW”. Dok: Antara/M. Risyal Hidayat

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait tas-tas mewah yang diamankan KPK, Rafael Alun menyebut tas-tas mewah tersebut KW. 

"Bicara soal tas, mungkin 70 tas yang disita oleh KPK, mungkin itu paling banyak hanya 8 sampai 10 yang asli. Sisanya semuanya KW," kata Rafael Alun dalam sebuah video yang viral di media sosial dan media massa. (ant/nsi)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral