- Tim tvOne/Haries
Lukas Enembe Gugat KPK ke Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan
“Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” tukas Petrus.
Dijelaskannya, selama kepemimpinan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, telah membangun dan meresmikan sembilan kantor pemerintahan monumental di Bumi Cenderawasih.
“Tidak hanya itu, selama kepemimpinannya, Papua meraih predikat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebanyak delapan kali berturut-turut. Namun semua prestasi dan penghargaan tersebut, berbuah dengan ditetapkannya Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka atas tuduhan-tuduhan yang tidak didukung bukti-bukti. Bapak Lukas Enembe ditangkap dulu, lalu opini digiring untuk menyerang dan merusak nama baiknya, itupun opini yang tidak ada hubungannya dengan tuduhan terhadap dirinya, baru kemudian mencari-cari bukti dan saksi, sekalipun tidak ada,“ kata Petrus.
Ada dugaan motif politisasi di dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, dan patut diduga ini terkait dengan pemilihan Kepala Daerah di Papua.
“Apalagi terbukti pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terbukti sejak dilakukan penahanan, termohon (KPK) baru sekali melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe, yaitu pada tanggal 12 Januari 2023,” ujar Petrus.
“Opini publik digiring terkait dengan perjudian dan dukungan terhadap Pilot Anton Gubay, yang membeli senjata di Philipina, untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, dengan tujuan membunuh karakter Bapak Lukas Enembe. KPK sengaja menyebutkan besarnya aset milik Bapak Lukas Enembe dan pihak ketiga lainnya, sekalipun tidak ada hubungannya dengan perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe. Setelah opini dibentuk, lalu dengan mudahnya KPK menetapkan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka dan melakukan penyitaan, seolah-olah Bapak Lukas Enembe memang melakukan tuduhan yang disangkakan dan seolah-olah aset yang disita itu, ada hubungannya dengan perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus.
Lebih lanjut diungkapkan, kata Petrus, permohonan praperadilan diajukan karena penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, dilakukan KPK, tanpa melalui proses penyidikan dan tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe sebagai saksi atau calon tersangka.
“Sungguh ironis, suatu rangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat terang tentang adanya suatu tindak pidana, dan dengan itu ditemukan pelakunya, tidaklah dilakukan, bahkan dilawan oleh KPK yang merupakan bagian dari penegak hukum di Indonesia. Sangat jelas terlihat bahwa Bapak Lukas Enembe lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tanpa dapat terlebih dahulu dilakukan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan atau bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” kata Petrus.
Ditambahkannya, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, harus dinyatakan tidak sah, karena tanpa bukti-bukti yang cukup.