- Antara
Besok Dito Mahendra Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi untuk Jumat besok (31/03/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ali mengimbau kepada Dito untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujarnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pemanggilan Dito ini dilakukan karena penyidik sedang memburu aset milik Nurhadi. Aset tersebut diduga berada di tangan Dito.
"Jadi terkait dengan Saudara Dito ini, ini terkait dengan TPPU-nya Pak Nurhadi, sekali lagi. Jadi ada barang atau benda itu yang miliknya Pak Nurhadi tetapi ada di Saudara Dito," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
"Jadi kita sedang mencari itu," imbuh Asep yang tidak menjelaskan perihal barang yang dimaksud.
Dito sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (06/02/2023).
Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan.
Pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diketahui sebagai senjata api ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.(mhs/muu)