ilustrasi Karyawan menghitung uang tunjangan hari raya atau THR..
Sumber :
  • Antara

Jadwal Pencairan THR ASN, Pensiunan dan Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya!

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:10 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata dia.

Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. 

Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.

Pencairan H-10 ini juga merupakan upaya yang dilakukan Kementerian dan Lembaga mengajukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) guna menyesuaikan penetapan cuti bersama.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral